MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Nasib apes lagi menghampiri pria berinisial BHP (34) warga Jalan Bambu V, Kelurahan Kampung Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini.
Pasalnya, niat hati ingin menunggu calon pembeli Narkoba jenis sabu-sabu miliknya di Jalan Karantina Gang Sudi, Kelurahan Kampung Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumut malah yang datang petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polrestabes Medan yang langsung melakukan penangkapan, Rabu(16/04/2025).
Selanjutnya sang pengedar sabu-sabu inipun diboyong ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan beserta dengan 3 klip plastik berisi sabu sebagai barang buktinya.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keteranganya, Rabu (23/04/2025) membenarkan tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari warga tentang adanya peredaran sabu di wilayah tersebut.
Dijelaskan, mulanya saat petugas menyamar sebagai calon pembeli dan mendekati tersangka yang saat itu sedang duduk di dalam gang.
Lalu, petugas yang menyaru pembeli memesan sabu.Tersangka yang tidak curiga kalau pembelinya seorang anggota polisi inipun menyerahkan satu klip plastik berisi sabu.
Tak ayal, petugas langsung menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan badan, dan menemukan kembali dua klip plastik berisi sabu.
“Total barang bukti yang ditemukan sebanyak tiga klip plastik berisi sabu seberat 1,42 Gram dan uang tunai sebesar Rp70.000, ” terangnya.
Saat diinterogasi lanjut Thommy, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya dan akan dijual kepada pembeli.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga kuat berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu di sekitaran Jalan Karantina, Kota Medan.
“Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan dan pengembangan, ” tutur AKBP Thommy Aruan. (Sarwo)

