MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Selama Bulan Januari hingga April 2025, Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus 164 tersangka bandar dan pengedar narkoba.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan saat diwawancarai wartawan mengatakan dari 164 tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti narkoba dengan jumlah yang cukup besar.

“Adapu barang bukti yang kita sita dari para tersangka di antaranya sabu seberat 46.264,13 Gram, ekstasi sebanyak 20.125,5 butir, eremin 52 butir, ganja seberat 46.139,9 Gram, ketamin sebanyak 34 botol dan alprazolam sebanyak 2.800 butir,” ungkap Kasatres Narkoba.

Para tersangka sambung Thommy, sebagian yang sudah divonis hakim dan ditahan di Rutan dan sebagian lagi di tahanan titipan (Tahti) Polrestabes Medan dan Satres Narkoba.

“Saya meminta peran serta masyarakat dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan memberikan informasi-informasi kepada kita. Baik itu memberikan informasi secara lansung ke nomor 110, pasti segera kita tindaklanjuti,” pungkasnya mengakhiri. (Sarwo/rel)