MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Polsek Medan Area berhasil mengamankan seorang pria dewasa yang kedapatan membawa senjata tajam di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (17/07/2026).
Pria yang mengaku kuli bangunan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Peristiwa penangkapan bermula, Jumat (17/7/2026) sekira pukul 03.00 WIB. Saat itu, Tim Piket 7.0 Polsek Medan Area sedang melaksanakan patroli mobile untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas di seputaran Jalan Denai, Kota Medan.
Saat melintas di depan SPBU Denai, petugas melihat seorang laki-laki mencurigakan yang mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam.
Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan laju kendaraan pelaku. Setelah digeledah, petugas menemukan sebilah samurai dan langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mako Polsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Identitas Pelaku dan Barang Bukti
Adapun pelaku yang diamankan berinisial MP (30 ) warga Jalan Pendidikan Gang Teratai 31, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian antara lain 1unit sepeda motor Honda Beat warna ungu dengan nomor polisi BK 5071 ABS.
Sebilah senjata tajam jenis Samurai. Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin SIK MH saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/7/2026) membenarkan penangkapan tersebut. (sarwo/ai/rel)

