MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor milik Arifan Setia Zamasi (25) warga Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan modus mengelabui korban seolah-olah akan dilakukan wawancara kerja akhirnya berhasil diungkap polisi.

Bahkan pelakunya yang berinisial ZAS (38) warga Jalan Sentosa Lama Gang Antara, Kelurahan Sei Kera Hulu I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi juga turut diamankan. Kini pelaku telah dijebloskan ke dalam sel tahanan di Mapolsek Medan Timur.

“Pelaku ditangkap, Senin (2/2/2026) sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Sentosa Lama Gang Margo setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam dan penyamaran, “terang Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis dalam keterangan resminya kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

Kata Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, peristiwa penipuan itu terjadi, Rabu (7/1/2026) sekira pukul 15.15 WIB. Saat itu korban bertemu dengan pelaku di kawasan Jalan Wahidin, Kota Medan.

Pelaku berpura-pura menawarkan pekerjaan dan menyampaikan bahwa korban akan langsung diwawancarai di lokasi tertentu.

“Tanpa menaruh curiga, korban mengikuti ajakan pelaku. Keduanya berangkat menuju lokasi yang disebutkan, dengan pelaku mengendarai sepeda motor korban dan korban dibonceng. Namun setibanya di lokasi, pelaku menyuruh korban turun dengan alasan memanggil seseorang,” ungkapnya.

Fajri menambahkan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban. Merasa dirugikan, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Timur yang langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim.

“Petugas Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dengan mendalami modus pelaku. Polisi bahkan melakukan under coverbuy dengan menyamar sebagai pelamar kerja, mengikuti pola yang biasa digunakan pelaku untuk menipu korbannya,” terangnya.

Ia melanjutkan, upaya tersebut membuahkan hasil. Pelaku berhasil ditemui di lokasi yang telah ditentukan dan langsung diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku diboyong ke Mapolsek Medan Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan ia sudah 4 kali beraksi dengan modus yang sama. Bahkan, pelaku juga mengakui bahwa uang hasil penjualan sepeda motor korban digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online,” katanya.

Kanit Reskrim menegaskan jika saat ini pelaku masih ia dalami, tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV yang menguatkan perbuatan pelaku. (Sarwo/rel)