MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Dalam upaya memperkuat perlindungan dan memberikan dukungan kepada pengguna layanan Maxim, Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia(YPSSI) menyalurkan santunan dengan total hampir Rp 290 juta kepada penumpang dan pengemudi Maxim yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Insiden tersebut terjadi saat pengemudi Maxim berinisial I bersama penumpang berinisial PV sedang dalam perjalanan menuju lokasi tujuan.
Di tengah perjalanan, kendaraan roda dua yang mereka tumpangi tiba-tiba ditabrak dari belakang oleh sebuah truk, sehingga pengemudi kehilangan kendali dan menyebabkan pengemudi serta penumpang terjatuh dari kendaraan.
Pada peristiwa ini, kecelakaan tidak disebabkan oleh kelalaian pengemudi Maxim. Akibat kejadian tersebut, pengemudi Maxim mengalami patah tulang pada tangan kanan, sementara penumpang mengalami luka robek serius pada paha kiri.
Keduanya segera mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan terdekat. Sebagai bentuk kepedulian terhadap korban kecelakaan, YPSSI menyalurkan santunan sebesar Rp 15.636.972,06 kepada pengemudi Maxim dan Rp273.575.400 kepada penumpang untuk membantu proses pemulihan pasca kecelakaan.
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban korbansekaligus menjadi bukti nyata komitmen Maxim dan YPSSI dalam memberikanperlindungan bagi seluruh pengguna layanan.
“Maxim terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi pengemudi serta penumpang selama menggunakan layanan kami. Penyaluran santunan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan kepedulian kami bersama YPSSI terhadap pengguna yang terdampak kecelakaan saat perjalanan berlangsung,” ujar Head of Subdivision Maxim Medan, Handrias Prasetia dalam siaran persnya yang diterima awak media ini, Rabu (4/2/2026).
Sebagai informasi, pengemudi Maxim berhak mengajukan klaim santunan apabila mengalami kecelakaan saat order berlangsung, selama insiden tersebut tidak disebabkan oleh kelalaiannya.
Sementara itu, penumpang dapat mengajukan klaim santunan tanpa syarat tersebut selama kecelakaan terjadi ketika order aktif.
Proses klaim santunan penggantian biaya pengobatan dapat dilakukan melalui kantor Maxim terdekat. (***)

