MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus 2 orang pria yang terlibat dalam kasus pencurian sparepart sepeda motor di Jalan Majapahit, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Adapun kedua pria tersebut masing-masing berinisial AP (41) dan ES (41) kedua warga Kota Medan, Provinsi Sumut. Sedangkan korbannya bernama Irfan (36) warga Jalan Teuku Cik Ditiro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumut.

Baca Juga:  Muhdi Kurnia Bawa Manuskrip Tari Melayu 1957 Ke Era Digital

Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan SH saat ditanya wartawan mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor, ‎LP/B/78/I/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 Januari 2026 pukul 03.45 WIB.

“Tersangka ditangkap, Sabtu (24/1/2026) sekira pukul 02.00 WIB dari Jalan KH Zainul Arifin saat sedang menjual barang hasil curian tersebut,” ujar Iptu Poltak.

Baca Juga:  Perayaan Panguni Uthiram Perkuat Kerukunan dan Toleransi di Deli Serdang

Tambah Kanit, setelah dilakukan interogasi keduanya mengakui perbuatannya. “Terhadap kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 UU 1/2023 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Sarwo)