MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Aksi kabur dengan cara melompat -lompat di atas atap rumah warga mewarnai penyergapan yang dilakukan personel Satres Narkoba Polrestabes Medan terhadap bandar dan pengedar Narkoba di Jalan Bilal, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (1/9/2026) siang lalu.
Meskipun sudah melompati 10 rumah warga, namun aksi kedua pria berinisial H (43) dan SS (34) untuk kabur tetap gagal. Bahkan berkat kesigapan petugas, keduanya berhasil ditangkap dan telah dijebloskan ke dalam sel tahanan di Satres Narkoba Polrestabes Medan.
“Kedua pelaku merupakan target Polisi karena diketahui kerap menjual narkotika jenis sabu di lokasi penangkapan yakni di Jalan Bilal, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, “ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/9/2026) pagi tadi.
Penangkapan terhadap H dan SS ini dilakukan setelah Polisi mendapat informasi dari masyarakat perihal aktivitas mencurigakan keduanya.
Keduanya, diketahui merupakan pendatang dengan mengontrak salah satu rumah sejak Juli 2026 kemarin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan rumah yang ditempati keduanya. Namun, ternyata keduanya sudah menyiapkan jalur pelarian, dengan menaiki atap rumah, dan kemudian berpindah ke atap – atap rumah warga yang lain.
“Keduanya merupakan pengedar dan bandar. Saat petugas akan melakukan penangkapan, keduanya berupaya kabur dengan memanjat atap rumah yang jalur pelariannya sudah mereka siapkan. Keduanya melompat dari satu atap rumah ke atap rumah yang lain sekitar 10 rumah bak Spiderman,” ungkap AKBP Rafli Yusuf Nugraha.
Merespon aksi nekat pelaku yang memanjat beberapa atap rumah warga untuk melarikan diri, petugas pun bergerak cepat.
Beberapa petugas melakukan hal yang sama dengan memanjat atap rumah warga dan beberapa petugas lain melakukan pengepungan di sekeliling lokasi.
Keduanya pun, kemudian berhasil diringkus di salah satu atap rumah warga yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah kontrakan pelaku.
“Berkat kesigapan tim, keduanya kemudian kami ringkus. Kami temukan 4 paket narkotika jenis sabu, sejumlah uang, timbangan elektrik, plastik pembungkus narkoba, dan dua unit handphone,” tambah AKBP Rafli.
Aktivitas pelaku sendiri, diduga sudah berlangsung sejak dua bulan terakhir, atau sejak pelaku mengontrak rumah di lokasi penangkapan.
Keduanya yang merupakan bandar dan pengedar ini diduga kerap berpindah – pindah tempat dalam mengedarkan narkoba agar jejaknya sulit dideteksi Polisi.
“Kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada kedua pelaku, kami pastikan tidak akan ada ruang sekecil apapun bagi pelaku narkoba. Narkoba bisa saja bersembunyi, tapi hukum pasti akan tetap mengejar. Untuk para pelaku bisa saja mencari celah, namun kami tidak akan mati langkah,” pungkas AKBP Rafli. (Srw/rel)

