MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPKSU) Sumatera Utara (Sumut), Amiruddin Siregar SH meminta penyidik Polda Sumut segera menuntaskan kasus dugaan kekerasan seksual dengan terlapor oknum anggota DPRD Sumut.

“Sudah beberapa bulan lalu kasus dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan oleh korbannya ke Polda Sumut, namun hingga sekarang belum ada penyelesaiannya, bahkan oknum DPRD tersebut belum memenuhi panggilan penyidik Polda Sumut,” ujar Amiruddin Siregar kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025) di Medan.

Baca Juga:  Polri Permudah Layanan SKCK di Aceh Timur, Kini Bisa Diurus Full Online

Amiruddin menambahkan, informasi yang diperolehnya, oknum anggota dewan tersebut seharusnya, Jumat (18/7/2025) lalu surat panggilan terhadap oknum anggota dewan itu sudah dilayangkan oleh Polda Sumut ke Badan Kehormatan Dewan DPRD Sumut namun oknum dewan tersebut tidak datang alias mangkir.

“Seharusnya sebagai anggota dewan harus taat hukum namun malah memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat, seolah-olah kebal hukum,” sesal Amiruddin.

Baca Juga:  Cek Ketersedian & Harga Bahan Pokok Pasar Induk Sunggal, Kapolrestabes Medan : Stok Masih Mencukupi

Oleh sebab itu tambah Amiruddin, AMPKSU sekali lagi meminta ketegasan dari Kapolda Sumut agar tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.

“AMPKSU mendesak Kapolda Sumut serius dalam mengusut kasus yang telah mencoreng wibawa legislatif akibat kasus dugaan kekerasan seksual ini dan secepatnya menetapkan status tersangka demi tegaknya supremasi hukum,” tutup Amiruddin.

Baca Juga:  Malam-malam, Polsek Sunggal Bakar Barak Narkoba di Lembah Berkah, Pelakunya Kabur Nyeberang Sungai

Sebagaimana diketahui, seorang oknum anggota DPRD Sumut dilaporkan oleh korbannya berinisial SN (24) ke Polda Sumut yang tertuang dalam LP: STTLP/B/664/V/2025/SPKT/Polda Sumut, terkait dugaan tindakan kekerasan seksual. (Rel)