MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Aksi pencurian mesin pompa air milik Binner Nababan (38) yang berada di halaman rumahnya di Kompleks Citra Turi Indah Jalan Turi Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (2/9/2026) lalu terekam kamera CCTV.‎

Berbekal rekaman CCTV serta dari hasil penyelidikan, personel Unit Reskrim Polsek Medan Area akhirnya berhasil menangkap pelakunya yang diketahui berinisial AS (23) warga Jalan Pasar Merah, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumut.‎

Baca Juga:  Gubsu : Pejabat yang Mundur Punya Raport Jelek

“Pelaku diamankan sedang berada tidak jauh dari lokasi rumah korbannya, Sabtu (5/9/2026) kemarin. Kini pelaku beserta barang buktinya berupa 1 kaos warna hitam dan sweater abu-abu dan celana panjang telah dijebloskan ke sel tahanan di Polsek Medan Area, “kata Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/9/2026).‎

Dari hasil interogasi masih dikatakan Kapolsek Medan Area, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencuri mesin pompa air milik korban dengan cara merusak pagar dan masuk ke halaman dan mengambil mesin pompa air tersebut.‎

Baca Juga:  The Caldera Culture Festival 2026 Digelar di Samosir, Ribuan Peserta Paduan Suara Ramaikan Danau Toba

“Mesin pompa air tersebut telah pelaku jual seharga Rp 140 ribu. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP, “tutup AKP Ainul Yaqin. (Srw)