BELAWAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang pria bernama Paino (39) ditangkap personel Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan di Jalan Platina I, Kelurahan Titi Papan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara baru-baru ini.
Tersangka ditangkap karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan 6 plastik klip berisi shabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet ujung runcing, 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 220.000 sebagai barang buktinya.
Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas narkoba di sekitar wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan atas informasi yang kami terima, tim segera melakukan penggerebekan ke rumah tersangka. Dalam penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa tersangka adalah pengedar aktif,” ujar AKP Ismail Pane.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli sebanyak 1 Ons dari seorang bandar seharga Rp 27 juta, dan sebagian telah diedarkan kepada pemakai.
“Tersangka mengaku membeli shabu dari seorang bandar yang saat ini sedang kami buru. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan dan menangkap pemasok utama dalam jaringan ini,” tambah Kasat Narkoba.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, sementara penyidik terus melakukan penelusuran terhadap identitas dan keberadaan bandar yang memasok narkoba kepadanya.
AKP Ismail Pane turut mengimbau kepada masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat dalam memberantas narkoba:
“Kami berharap masyarakat tidak takut melapor. Informasi dari warga sangat membantu kami dalam upaya menekan dan menghapus jaringan peredaran narkoba di Belawan dan sekitarnya,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Pelabuhan Belawan menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga lingkungan masyarakat dari bahaya laten narkotika demi mewujudkan wilayah yang aman dan bersih dari narkoba.(irwan S Pane)

