MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang pria yang menjadi pengedar pil ekstasi berhasil disergap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan di kawasan Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (18/6/2025) lalu.
Dari tangan tersangka berinisial FL(27) warga Perumahan Unimed Jalan KH Dewantara, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu, petugas juga turut menyita 1 plastik klip berisikan 9 butir pil ekstasi dan 1 unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BK 6664 ZAR sebagai barang buktinya.
Kini tersangka yang masih berstatus mahasiswa tersebut telah dijebloskan ke dalam sel tahanan di Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Sabtu (28/6/2025) menjelaskan, tertangkapnya tersangka yang merupakan pengedar pil ekstasi di kawasan Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara ini tidak terlepas dari adanya informasi terkait adanya transaksi pil ekstasi di lokasi tersebut.
Kemudian petugas kepolisian yang mengenakan pakaian preman langsung bergerak ke Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumut untuk melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, Rabu (18/6/2025) sekira pukul 22.00 WIB, petugas melihat tersangka FL dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BK 6664 ZAR sedang berada di Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumut.
Petugas yang telah mengetahui ciri-ciri tersangka langsung menghentikan laju sepeda motornya. “Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 plastik klip berisikan 9 butir pil ekstasi, “ungkap AKBP Thommy Aruan.
“Dari pengakuan tersangka, pil ekstasi itu merupakan milik Joshua (buron). Dari hasil penjualan narkoba itu tersangka mengaku mendapatkan untung sebesar Rp 40 ribu/butirnya, “Sambung AKBP Thommy Aruan sembari mengakhiri penjelasannya. (Sarwo)

