MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Wali Kota Medan, Bobby Nasution meninjau persiapan pelaksanaan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang akan dibuka di Mal Pelayanan Publik (MPP) Medan.

Dalam peninjauan, Sabtu (01/02/2025) itu, Bobby Nasution menekankan kepada pihak Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya Penataan Ruang (Perkimcitaru) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Medan agar memberikan pelayanan yang terintegrasi, mudah, tidak membingungkan masyarakat, dan proses yang efisien, tidak lebih dari 10 jam.

Baca Juga:  P-APBD 2025 Disahkan, Asri Ludin Tambunan Pastikan Berobat Gratis Mulai 1 September

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan Standar Teknis Bangunan Gedung (STBG).

Dalam peninjauan itu, Bobby Nasution menyaksikan secara dekat simulasi pembuatan PBG di MPP Medan. Dengan teliti Wali Kota memperhatikan seluruh rangkaian proses pelayanan pembuatan PBG.

Tidak hanya memperhatikan, Wali Kota juga memberikan arahan-arahan kepada. Kadis Perkimcitaru, Alexander Sinulingga dan Kadis PMPTSP Nurbaiti Harahap.

Baca Juga:  Menaker : Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Tantangan Ada Pada Implementasi

Bobby Nasution menekankan pentingnya kesiapan, baik dari sisi peralatan aparatur yang melayani warga. Wali Kota ingin memastikan warga yang mengurus PBG dapat dilayani dengan sebaik-baiknya.

Usai peninjauan Wali Kota, Kadis Perkimcitaru, Alexander Sinulingga dan Kadis PMPTSP Nurbaiti Harahap mengatakan, untuk kelancaran dan kemudahan pengurusan mereka membuat Gerai (Konter khusus) PBG.

Baca Juga:  Pemkab Taliabu Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Hari Raya Idul Adha 1446 H

Dia menjelaskan, proses penerbitan PBG ini melibatkan Dinas Perkimcitaru untuk urusan teknis dan Dinas PMPTSP untuk perizinannya.

“Di konter PBG ini akan ada petugas dari Dinas Perkimcitaru dan PMPTSP untuk pengurusan PBG dalam waktu kurang dari 10 jam,” ucap Alex

Dia menambahkan, pengurusan PBG di bawah 10 jam ini untuk pemohon yang menggunakan prototipe atau model bangunan yang disediakan gratis oleh Dinas Perkimcitaru Medan. (Sarwo/red)