LUBUK PAKAM | MIMBARRAKYAT.CO.ID – DPRD Kabupaten Deli Serdang mengesahkan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam sidang paripurna, Jumat (22/8/2025).

Pengesahan ini menjadi landasan bagi Bupati Asri Ludin Tambunan dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) atau layanan berobat gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Layanan ini akan terintegrasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dimana kondisi kepesertaan jaminan kesehatan dari suatu daerah sudah mencapai minimal 98% dari jumlah penduduk.

“Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Gubernur agar hasil pengesahan ini segera dievaluasi, sehingga program UHC bisa mulai berlaku per 1 September mendatang. Ini salah satu bentuk kemerdekaan nyata yang kita berikan kepada masyarakat Deli Serdang,” tegasnya dalam menyampaikan pendapat akhir Bupati usai persetujuan paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua, Agustiawan Saragih tersebut.

Baca Juga:  BRI BO Sibuhuan Perkuat Layanan Digital Mendorong Ekonomi Masyarakat

Lebih lanjut, Asri Ludin Tambunan yang didampingi Wakilnya Lom Lom Suwondo menekankan bahwa kemerdekaan bagi masyarakat tidak hanya terbatas pada kesehatan, tetapi juga menyentuh urusan premier masyarakat, seperti perbaikan jalan, sekolah, dan pelayanan dasar lainnya.

“Selama enam bulan terakhir saya turun langsung ke pelosok Deli Serdang, melihat jalan yang masih rusak, sekolah yang belum layak, serta susahnya kehidupan masyarakat. Itu semua menjadi dasar penyusunan PAPBD tahun ini. Anggaran harus fokus pada hal-hal krusial dan yang benar-benar dibutuhkan rakyat,” jelasnya.

Baca Juga:  Tindak Lanjuti Aduan Buruh, Kemnaker Mediasi Kasus PHK 133 Pekerja PT Amos Indah Indonesia

Fokus utama perubahan APBD 2025, lanjutnya, adalah kesehatan, jalan, dan pendidikan. Tiga sektor ini dianggap sebagai kebutuhan mendasar masyarakat Deli Serdang yang harus segera dijawab pemerintah.

“Semoga kita dapat terus bekerjasama dalam melayani masyarakat Deli Serdang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Aci sapaan akrab Bupati Deli Serdang, mengatakan bahwa penyusunan PAPBD dilatarbelakangi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ, yang mengamanatkan agar kepala daerah terpilih menyesuaikan kebijakan pembangunan sesuai visi dan misinya.

Baca Juga:  Pemko Medan Tertibkan PKL di Pasar Sambu

Penyusunan yang dilakukan juga sudah diselaraskan berdasarkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Proyek Strategis Nasional (PSN), arah kebijakan strategis Provinsi Sumatera Utara.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah mencurahkan perhatian, tenaga, dan pikiran dalam pembahasan bersama hingga akhirnya PAPBD 2025 ini disetujui,” pungkasnya. (Sarwo/red)