MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Unit III Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Sakti Lubis, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (23/9/2026) sore.

Darinya, petugas berhasil menyita 7 paket sabu siap edar dari pelaku yang berstatus sebagai residivis dalam kasus serupa tersebut.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/9/2026) pagi menjelaskan, pelaku yakni JS (30) yang merupakan warga setempat, ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat, terkait dengan praktek jual beli narkoba yang dilakukan pelaku.

Baca Juga:  Polrestabes Medan Gerebek Kos Jadi Tempat Transit Narkoba di Medan Petisah

Berawal dari informasi masyarakat itulah, Tim 10 yang dipimpin Kanit III Satres Narkoba Polrestabes Medan, IPTU Dr Berry Anggara, SH, MH melakukan penyelidikan hingga kemudian meringkus pelaku.

“Pelaku kami tangkap di sebuah gang di sekitar tempat tinggalnya saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Saat kami tangkap, kami menyita 7 paket narkotika jenis sabu, 2 handphone, dan sejumlah uang hasil penjualan narkoba,” ungkap AKBP Rafli.

Baca Juga:  Residivis Narkoba Kembali 'Jualan' Sabu di Desa Manunggal, Ya Gol Lagi Jadinya

AKBP Rafli menambahkan, pelaku yang ditangkap berstatus sebagai residivis dalam kasus serupa pada 2022, dan kembali melakukan hal serupa usai menjalani hukuman.

Pelaku, mengaku nekat menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhannya sehari – hari.“Pelaku ini residivis, setelah menjalani hukuman, pelaku kembali melakukan hal yang sama,” tambahnya.

Dalam praktek jual beli narkoba yang dilakukan pelaku, pelaku mendapat narkoba dari seorang pria berinisial N yang kini dalam pengejaran petugas.

Baca Juga:  Momentum Hari Buruh, Ketua Komisi II Dorong Perusahaan Perhatikan Hak-hak Pekerja

Polisi memastikan akan meringkus N, meskipun N terus berpindah – pindah tempat untuk kabur dari kejaran petugas.

“Kami pastikan N yang merupakan pemasok narkoba, tidak akan bisa bersembunyi, pasti akan kami tangkap,” pungkas AKBP Rafli mengakhiri penjelasannya. (Srw)