MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah kamar kos yang di jadikan gudang penyimpanan narkoba di Jalan Garpu, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (10/9/2026) dini hari.

Dalam kasus ini, Polisi menyita beragam jenis narkoba, mulai dari Sabu, Ganja hingga Pod Getar dari dua pelaku.

Penggerebekan kamar kos itu, berawal dari penangkapan AF alias EL (24) dan SN (36) di parkiran sebuah hotel yang berada di Jalan Merak, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Saat itu, petugas menyita 1 pcs Pod Getar merek Batman dan 2 paket sabu siap edar.“Dua pelaku kami tangkap saat diduga akan melakukan transaksi narkoba. Saat itu, kami menyita Pod Getar dan Sabu siap edar,” ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (13/9/2026).

Baca Juga:  Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Oknum Security di Bengkel Mobil, 3 Ons Ganja Jadi Barang Buktinya

Usai meringkus kedua pelaku yang dipastikan berstatus sebagai bandar dan pengedar, petugas pun kemudian melakukan pengembangan, dengan menggeledah kamar kos keduanya di Jalan Garpu, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Dari kamar kos itu, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang jumlahnya tidak sedikit, dan terbagi dalam beberapa paket berbeda.

“Kami temukan ganja dalam jumlah besar. Ada 1 kotak berisi ganja yang beratnya mencapai 1,5 kilogram, ada 4 paket ganja berukuran besar yang beratnya mencapai 350 gram, ada 11 paket ganja berukuran kecil siap edar yang beratnya mencapai 103 gram, dan satu paket ganja yang dikemas dalam toples,” tambah AKBP Rafli.

Baca Juga:  Bupati Deli Serdang Lepas 1555 Petugas Sensus Ekonomi 2026, Tekankan Kejujuran Data Lapangan

Hasil pemeriksaan, pelaku sudah dalam kurun waktu 2 tahun terakhir mengedarkan beragam jenis narkoba, dengan memanfaatkan kamar kos sebagai gudang.

Para pelaku, biasa menerima pesanan narkoba melalui pesan whatsapp, dan kemudian menentukan tempat transaksi bagi pembeli.

Akan tetapi, khusus untuk pembeli ganja, pelaku biasanya meminta pembeli datang, dan melemparkan paket ganja dari dalam kamar kos.

“Untuk praktek haramnya, pelaku ini sudah lebih dari 1 tahun. Pelaku ini menggunakan dua metode saat transaksi. Pertama, pelaku menentukan titik dimana transaksi dilakukan, namun khusus ganja, pelaku meminta pembeli datang ke kos, namun tidak bertemu langsung karena pelaku biasanya melemparkan ganja dari dalam kamar kos,” terang AKBP Rafli.

Baca Juga:  Bapenda Kota Medan dan Kelurahan Babura Perkuat Sinergi Percepat Penerimaan PBB

Narkoba yang disita dari kedua pelaku, hasil pemeriksaan awal diakui pelaku dipasok dari dua orang berbeda. Sabu dan Pod Getar, dipasok dari seseorang berinisial Z. Sedangkan ganja, dipasok dari seseorang berinisial R.

“Pemasok narkoba kepada kedua pelaku ini ada dua orang, Z pemasok sabu dan pod getar, sedangkan R ini pemasok ganja. Keduanya kami pastikan tidak akan lolos dari kami,” pungkas Rafli. (Srw/rel)