MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Tim 11 Unit III Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Janna Kita yang berada di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Minggu (30/8/2026) sekira pukul 01.20 WIB.
Dari lokasi yang sempat viral tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DS (24) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Dari tangannya turut disita 5 butir pil ekstasi.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli saat ditanya wartawan, Rabu (2/9/2026) mengatakan, pengungkapan peredaran pil ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
“Tersangka DS ini dulunya merupakan waiters di THM ini, dan sekarang bekerja sebagai kasir. Ada 5 butir yang kami sita dari tangan yang bersangkutan, sejumlah uang diduga hasil penjualan narkoba, dan telepon genggam,” ungkap AKBP Rafli.
Selain meringkus DS yang berperan sebagai pengedar, petugas juga mengamankan 2 orang yang terdeteksi sebagai pengguna narkoba.
2 orang itu, terdeteksi usai petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap 20 pengunjung THM. Dari 20 pengunjung yang dites urine, keduanya dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba.
“Dalam kegiatan ini kami juga amankan 2 orang yang positif narkoba. Kami lakukan tes urine, dan 2 diantaranya positif narkoba,” tambah AKBP Rafli.
Untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh, petugas kini sedang mengejar pemasok narkoba kepada DS, yang diketahui berinisial B.
Polisi memastikan, akan terus melakukan pengejaran terhadap B, kemana pun pemasok narkoba itu mencoba berlari dan bersembunyi.
“Pemasok narkoba kepada DS sudah kami kantongi identitasnya, kami pastikan yang bersangkutan bisa berlari tapi tidak akan bisa bersembunyi,” terang AKBP Rafli.
THM Janna Kita, kini ditutup sementara hingga proses penyidikan rampung dilakukan. Polisi, memasangi Police Line di lokasi penggerebekan.
Polisi pun memastikan akan melakukan hal serupa di THM – THM lain yang sengaja membiarkan adanya praktek jual beli narkoba di THM.
“Untuk para pengusaha THM, THM bukanlah zona bebas hukum. Malam boleh gemerlap, namun hukum tidak akan pernah surut,” pungkas AKBP Rafli menegaskan. (Srw/rel)

