JAKARTA | MIMBARRAKYAT.CO.ID — Implementasi Pasal 33 UUD 1945 dan relevansinya terhadap arah perekonomian nasional menjadi bahasan utama dalam Diskusi Kebangsaan bertajuk “Prospek Implementasi Pasal 33 UUD 1945” yang diselenggarakan oleh Universitas Paramadina, Paramadina Public Policy Institute (PPPI), School of Government and Public Policy Indonesia, dan Endgame, Selasa (1/9/2026), di Aula TP. Rachmat, Universitas Paramadina, Kampus Cipayung.
Diskusi menghadirkan Gita Wirjawan, Menteri Perdagangan Republik Indonesia periode 2011–2014, sebagai pembicara utama, bersama Prof. Irwandy Arif, Chairman Indonesian Mining Institute (IMI), dan Wijayanto Samirin, MPP, ekonom dan praktisi kebijakan publik Universitas Paramadina, sebagai penanggap.
Diskusi dipandu jurnalis senior Hersubeno Arief. Dalam sambutannya, Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza, menilai pembahasan Pasal 33 semakin relevan di tengah upaya mengembalikan arah perekonomian nasional pada amanat konstitusi.
Ia mendorong agar pembahasan Pasal 33 tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi menghasilkan rekomendasi kebijakan yang dapat ditindaklanjuti.
“Diskusi mengenai Pasal 33 selama ini cenderung berhenti di ranah normatif dan sulit menembus ke tataran kebijakan yang bisa dijalankan. Karena itu, kita membutuhkan gagasan dan rekomendasi yang dapat benar-benar ditindaklanjuti,” ujar Handi.
Gita Wirjawan menegaskan bahwa penguasaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 tidak berarti negara harus memiliki dan mengoperasikan seluruh sektor strategis secara langsung. Negara, menurutnya, perlu menentukan arah dan kebijakan, sementara operasional dapat melibatkan pelaku pasar.
“Penguasaan negara dalam semangat Pasal 33 bukan berarti negara harus memiliki dan mengoperasikan semuanya. Negara harus memegang remote control untuk mengendalikan arah dan kebijakan, sementara operasionalnya dapat melibatkan pasar,” tutur Gita.
Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum, investasi sumber daya manusia, serta reformasi kesejahteraan guru dan dosen sebagai bagian dari strategi pembangunan jangka panjang.
Menurut Gita, peningkatan kualitas pendidikan merupakan investasi yang dapat memperkuat produktivitas dan daya saing nasional.
Sementara itu, Prof. Irwandy Arif menyoroti persoalan tata kelola sumber daya alam, khususnya pertambangan. Ia menilai masih terdapat kesenjangan antara besarnya potensi kekayaan mineral Indonesia dan penerimaan negara.
“Cadangan mineral Indonesia ditaksir bernilai sekitar 4 triliun dolar AS, tetapi penerimaan negara dari sektor ini pada 2024 hanya sekitar Rp173 triliun,” tegas Irwandy.
Ia menilai optimalisasi penerimaan negara membutuhkan perbaikan tata kelola, penguatan infrastruktur, pemberantasan pertambangan ilegal, serta pembenahan proses legislasi.
Wijayanto Samirin menambahkan bahwa implementasi Pasal 33 juga harus memastikan pembagian manfaat sumber daya alam yang adil dan transparan antara pemerintah pusat dan daerah.
Ia mendorong penguatan pengawasan dan transparansi penerimaan negara, termasuk untuk mengatasi praktik under-invoicing.
“Bagi hasil yang transparan dan adil bukan sekadar soal keadilan ekonomi, tetapi juga menyangkut keutuhan nasional,” tegas Wijayanto.
Diskusi turut diperkaya oleh pengalaman Nur Alam, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, yang menyoroti persoalan perizinan, pengelolaan lahan, pertambangan ilegal, dan konflik kepentingan dalam tata kelola sumber daya alam.
“Penguasa jangan menjadi pengusaha, dan pengusaha jangan menjadikan kekuasaan sebagai alat bisnis,”katanya.
Para pembicara juga membahas hubungan antara nasionalisme, proteksionisme, dan investasi asing. Gita menegaskan bahwa keberpihakan pada kepentingan nasional tidak otomatis menghambat investasi.
Menurutnya, investor membutuhkan kepastian hukum dan kemampuan negara mengelola ketidakpastian menjadi risiko yang terukur.
Diskusi menyimpulkan bahwa implementasi Pasal 33 UUD 1945 tidak semata-mata berkaitan dengan seberapa besar kepemilikan negara atas sumber daya ekonomi, tetapi juga menyangkut tata kelola yang transparan, kepastian hukum, kualitas sumber daya manusia, keadilan distribusi manfaat, serta kemampuan negara mengarahkan pembangunan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berbagai gagasan yang muncul diharapkan menjadi bahan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih konkret, sehingga Pasal 33 tidak hanya menjadi amanat konstitusional, tetapi benar-benar menjadi landasan pembangunan sistem perekonomian nasional yang berkeadilan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (Rel)

