MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Pemasok Narkotika di Tempat Hiburan Malam (THM) akhirnya ditangkap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan, Minggu (3/8/2026) dini hari.
Adapun pelakunya dalam peredaran vape narkoba di Helen’s Night Mart Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itupun diketahui berinisial DD (28) warga Jalan Karya, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
“Tersangka DD ini diketahui menjadi pemasok narkoba kepada FA (24) yang ditangkap saat hendak menjual narkoba di THM Helen’s Night Mart. Setelah pengungkapan, tim langsung bergerak melakukan pengembangan dan Alhamdulillah, pemasok narkoba yang sebelumnya kami nyatakan buron berhasil diringkus,” ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (4/8/2026) siang.
AKBP Rafli menambahkan, saat ditangkap pihaknya tidak menemukan adanya barang bukti narkoba, karena pelaku mengaku seluruh narkoba yang dimilikinya sudah laku terjual, termasuk 3 pcs vape narkoba yang dibawa FA untuk dijual di Helen’s Night Mart.
Dari tangan DD lanjut Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, petugas menyita satu unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan kurirnya yang di dalamnya juga berisi catatan riwayat penjualan narkoba.
“Dari tangan pemasok (tersangka) kami tidak temukan narkoba karena narkobanya (Pod Getar-red) sudah habis terjual. Ini yang sedang kami dalami. Dan selama ini, kemana saja tersangka menjual narkoba, tersebut” ujarnya.
Sedangkan tersangka DD lanjut AKBP Rafli, mengaku belum lama terlibat dalam praktek jual beli vape dengan kandungan narkoba. Pengakuan tersangka DD masih akan terus didalami untuk mengungkap jaringan pelaku yang lain.
“Belum cukup lama pelaku menjalankan bisnis narkoba, namun keterangannya tentu masih akan kami dalami untuk membongkar jaringan pelaku yang lain,” pungkasnya. (**)

