MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang pria berinisial RE (49) ditangkap oleh personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dari Jalan Denai Gang Sehat, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Dari tangan pria warga Jalan Denai Gang Sehat, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara tersebut, polisi turut menyita barang bukti sabu seberat 1,12 Gram siap edar dan uang tunai Rp 50 ribu.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/9/2025) membenarkan penangkapan pengedar narkoba tersebut.

“Pelaku merupakan target operasi penangkapan karena selama ini menjual narkoba di kawasan Kecamatan Medan Denai. Penindakan ini sebagai bentuk komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Medan,” katanya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(sarwo)