MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan oknum anggota DPRD Kota Medan berinisial AT sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama terhadap Robin warga Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Yang bersangkutan sudah tersangka,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/7/2026) siang.

Namun, AKBP Adrian belum mau mengungkapkan apakah AT telah ditahan usai diperiksa sebagai tersangka atau tidak. Adrian menyebut jika kasus yang sempat menjadi perhatian publik akan disampaikan secara resmi dalam press rilis nantinya.

‎“Detailnya akan kami sampaikan, mohon bersabar,” pungkas  AKBP Adrian mengakhiri penjelasannya.

Baca Juga:  Cegah Banjir di Musim Hujan, DLH Taliabu Bersihkan Tumpakan Sampah di Drainase

Diketahui sebelumnya, kasus yang sempat menghebohkan publik ini bermula dari insiden yang terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Jumat (5/6/2026).

Dimana korban yang bernama Robin melaporkan AT ke Polrestabes Medan dengan tuduhan dugaan penganiayaan secara bersama – sama yang diduga dilakukan oleh AT bersama anak dan istrinya.

Baca Juga:  Polda Sumut : Perang Terhadap Narkoba

Hal itu terjadi diduga terjadi setelah keduanya terlibat perselisihan yang dipicu saat kendaraan korban berpapasan dengan AT di depan rumah terlapor di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Menurut keterangan pelapor, perselisihan bermula ketika mobil yang dikendarainya melintasi polisi tidur sehingga mengeluarkan suara yang diduga memicu emosi terlapor.

Cekcok kemudian terjadi dan pelapor mengaku mengalami tindakan kekerasan yang menyebabkan luka memar pada wajah dan lengan. Robin juga menyebut dirinya kembali didatangi keluarga terlapor sesampainya di rumah.

Baca Juga:  2 Cafe di Labuhan Deli Dirazia Polisi, Puluhan Botol Miras Disita

Laporan tersebut kemudian diproses oleh Satreskrim Polrestabes Medan. Dalam perkembangannya, penyidik telah meningkatkan penanganan perkara penganiayaan secara bersama – sama dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana yang perlu didalami lebih lanjut.

Dengan ditingkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, Polisi pun telah menetapkan AT yang merupakan politisi Partai Nasdem ini sebagai tersangka. AT sendiri, sudah diperiksa polisi dalam statusnya sebagai tersangka. (Rel)