TALIABU | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara telah melakukan penanganan di lapangan dengan memasang papan larangan membuang sampah pada lokasi tersebut.

Sebelumnya, lokasi tersebut dimanfaatkan sebagai titik penampungan sampah sementara sebagai upaya mengendalikan kebiasaan masyarakat yang membuang sampah di lokasi tersebut agar tidak berserakan.

Namun, sehubungan dengan adanya keberatan dari pemilik lahan, Dinas Lingkungan Hidup menghormati hal tersebut dan telah mengambil langkah penyesuaian dengan menghentikan penggunaan lokasi tersebut sebagai tempat penampungan sementara.

Sebagai tindak lanjut, masyarakat diimbau agar membuang sampah di TPS terdekat yang telah disediakan dan tidak lagi membuang sampah di lokasi tersebut demi menjaga kebersihan lingkungan serta melindungi fasilitas umum di sekitarnya.

Pemasangan papan larangan merupakan bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat agar tidak terbentuk kembali titik-titik pembuangan sampah liar.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Dinas Lingkungan Hidup pada Anggaran Perubahan Tahun 2026 sedang mengembangkan TPS lokal yang akan ditempatkan di wilayah-wilayah yang membutuhkan.

Program ini diharapkan dapat memperluas jangkauan pelayanan persampahan sekaligus memudahkan masyarakat membuang sampah pada tempat yang semestinya.

Kadis DLH Taliabu, Plt Qomar Arief Madi SP saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (23/7/2026) mengucapkan terima kasih atas perhatian, masukan dan partisipasi masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan Kabupaten Pulau Taliabu dengan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan, karena kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama,” ungkap Kadis DLH Taliabu. (Bumay)