MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Dua orang pria berinisial M (42) dan AP (46) yang kompakan menjual Narkoba di Jalan Nyiur VII, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya ditangkap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Keduanya yang merupakan warga Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Provinsi Sumut ini ditangkap setelah petugas menerima laporan masyarakat.
“Kasus narkoba ini terungkap setelah personel Unit 3 Satres Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Iptu Berry Anggara SH MH menerima laporan dari warga adanya transaksi narkoba secara terang – terangan. Bahkan, aksi kedua tersangka itupun terekam dalam video singkat, ” ujar Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP dalam keterangannya yang diterima awak media Selasa (7/7/2026) malam.
Kasatres Narkoba yang didampingi Kanit 3 Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Berry Anggara menambahkan kalau tersangka M merupakan residivis kasus narkoba, dan pernah dipenjara pada tahun 2009 sampai tahun 2014.
Saat ditangkap, dari tangan keduanya petugas menyita 1 bungkus narkotika jenis ganja seberat 6,65 gram yang belum sempat dijual, 2 handphone, alat hisap sabu (bong), plastik pembungkus sabu, dan sejumlah kaca pirex.
“Dua pelaku yang kami amankan ini perannya berbeda. M penjual narkotika jenis sabu dan juga penyewa bong. Sedangkan AP ini kami duga sebagai penjual ganja,” ujar AKBP Rafli.
Penangkapan kedua pengedar narkoba ini, menjadi bukti jika setiap laporan masyarakat terkait praktek penyalahgunaan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polrestabes Medan mempersilahkan masyarakat untuk menyampaikan aduan melalui berbagai saluran yang ada, termasuk Call Centre 110 yang dapat diakses secara gratis dan identitas pelapor dipastikan kerahasiannya.
“Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan kami proses dengan cepat, sebagai wujud quick respon menjawab setiap aduan masyarakat. Kerahasian pelapor juga kami pastikan akan kami jaga. Ini komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba, dengan berkolaborasi bersama masyarakat,” pungkas AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengakhiri penjelasannya. (sarwo/rel)

