MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Kasus hilangnya sepeda motor yang ditenggarai lupa mencabut kunci kontak oleh korbannya di depan toko kelontong Jalan AR Hakim, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB akhirnya terungkap.
Bahkan pelakunya yang berinisial RA (16) warga Jalan Panglima Denai Gang Hidayah, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara juga turut ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Medan Area.
“Aksi pelaku tersebut sempat terekam CCTV hingga akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Area, “terang Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/6/2026).
Masih dijelaskan Kapolsek Medan Area, remaja yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu ditangkap Tim Opsnal 7.4 Polsek Medan Area di kawasan Jalan Mongonsidi, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasus pencurian itu bermula ketika korban yang bernama Robin (26) memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street warna silver BK 5726 AIQ di depan toko untuk membeli kebutuhan dagangannya.
“Korban terburu-buru masuk ke dalam toko dan lupa mencabut kunci kontak yang masih menempel di sepeda motor. Saat kembali, kendaraan sudah hilang dari lokasi parkir,” ujar Yaqin.
Peristiwa itu lanjutnya, sempat viral setelah rekaman CCTV beredar di media sosial. Dalam video terlihat pelaku dengan tenang mengamati situasi sekitar sebelum membawa kabur sepeda motor korban.
Meski kondisi toko cukup ramai, aksi pelaku tidak menimbulkan kecurigaan warga.
“Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim yang dipimpin Iptu Khairul Fajri Lubis kemudian bergerak memburu pelaku hingga berhasil menangkapnya.Saat diinterogasi, RA mengakui perbuatannya. Ia mengaku tergiur setelah melihat sepeda motor terparkir dengan kunci masih tergantung di kontak,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pelaku mengaku menyerahkan sepeda motor tersebut kepada rekannya Andre untuk dijual. Motor itu laku seharga Rp 2 juta dan pelaku mendapat bagian Rp 700 ribu,” jelas Kapolsek.
Ia melanjutkan, yang mengejutkan, sebagian uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu. Sisanya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk membeli sabu dan keperluan lainnya. Saat ditangkap, hanya tersisa Rp 200 ribu,” jelasnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepasang sandal yang digunakan pelaku saat beraksi, uang tunai Rp 200 ribu yang diduga sisa hasil penjualan motor curian, serta rekaman CCTV.
“Anggota masih melakukan pengembangan guna memburu Andre yang diduga turut terlibat dalam penjualan sepeda motor hasil curian. Saya mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan. Pastikan kunci kontak dicabut dan kendaraan dalam keadaan aman. Kelalaian sekecil apa pun bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan,” pungkasnya. (sarwo)

