TALIABU | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L Mus memberikan keterangan resmi terkait hasil verifikasi dan langkah pemerintah daerah dalam penyempurnaan tata ruang wilayah.
Dalam dokumen verifikasi tersebut, tercatat 35 titik lokasi indikasi pelanggaran pemanfaatan tata ruang di Kabupaten Pulau Taliabu.
Dari jumlah itu, titik-titik tersebut kemudian dikelompokkan berdasarkan pemilik atau penanggung jawab menjadi 14 entitas yang terdiri dari bangunan milik Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa, hingga pelaku usaha.

Bupati Sashabila menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan konfirmasi dan verifikasi lapangan secara menyeluruh. Hasilnya, 33 titik dinyatakan tidak termasuk pelanggaran, sementara 2 titik terbukti menjadi indikasi pelanggaran tata ruang.
Dua titik yang terindikasi pelanggaran telah kami tindaklanjuti dengan penerbitan Surat Teguran (SP-1). “Masing-masing berada di Kantor Desa Tanjung Una dan SPBU Bapenu yang merupakan SPBU subsidi pemerintah untuk wilayah pesisir dan nelayan,”terangnya, Kamis (12/2/2026).
Bupati Sashabila Mus menegaskan bahwa sebagai daerah yang baru dimekarkan, Taliabu memang masih terus membenahi berbagai kebutuhan penataan ruang.
Kabupaten Pulau Taliabu adalah daerah berkembang dengan segala keterbatasannya. Kebutuhan ruang menjadi isu sentral dalam penataan wilayah. “Karena itu, kami harus memastikan tata ruang berjalan sesuai aturan demi mendukung kemajuan daerah,”ujarnya.
Momentum revisi RTRW ini, menurutnya, sangat penting bagi arah pembangunan Taliabu ke depan. RTRW yang diterbitkan pada 2017 kini disempurnakan untuk periode 2026–2045.
“Insya Allah seluruh tahapan revisi RTRW berjalan lancar hingga menjadi RTRW baru yang komprehensif. Pemerintah daerah berkomitmen kuat membangun Taliabu berdasarkan pedoman rencana tata ruang yang sedang disusun,” kata Bupati.
Bupati juga menegaskan bahwa pemerintah akan memperkuat pengawasan dan edukasi ke masyarakat maupun pelaku usaha.

“Kami berkomitmen melakukan sosialisasi, monitoring, dan penindakan guna mewujudkan pembangunan daerah yang sesuai pedoman RTRW dan peraturan turunannya. Ini demi terciptanya pembangunan yang berkelanjutan dan tertata dengan baik,”sebutnya.
Dengan adanya verifikasi IPPR dan penyusunan revisi RTRW ini, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu berharap seluruh elemen dapat mendukung upaya penataan ruang demi terciptanya pembangunan yang lebih terarah, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat. (Bumay)

