MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Salah seorang oknum Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) disergap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan saat hendak bertransaksi pod getar dan pil ekstasi di sebuah mini market yang letaknya tidak jauh dari rumahnya di Jalan Brigjen Katamso Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sabtu (29/8/2026) sore kemarin.
Dari tangan tersangka wanita berinisial FAP (41) ini, personel Tim 4 Subnit II Unit I Satres Narkoba Polrestabes Medan turut menyita 2 vape narkoba atau yang lebih dikenal dengan sebutan pod getar merk El Chapo dan 2 butir pil esktasi.
“Pelaku, diketahui baru dalam kurun waktu dua bulan terakhir mengedarkan narkoba. Biasanya, pelaku selalu menggunakan mini market sebagai tempat transaksi, namun beberapa kali transaksi juga dilakukan di pinggir jalan,“ kata Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Jumat (4/9/2026) malam.
Pelaku mengedarkan narkoba tidak hanya di lingkungan tempat ia tinggal dan bertugas sebagai Kepling, namun juga ke masyarakat di luar lingkungan tempat tinggalnya.
“Untuk setiap satu pod getar yang terjual, pelaku mendapat keuntungan Rp.200 ribu, sedangkan untuk satu butir pil ekstasi yang laku terjual pelaku mendapat keuntungan Rp.30 ribu,” tambah AKBP Rafli.
Dalam kasus ini, Polisi kini sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku, yang identitasnya sudah diketahui. Polisi memastikan, tidak akan pandang bulu dalam setiap penegakan hukum dalam hal pemberantasan narkoba.
“Pemasok narkoba kepada pelaku berinisial M, ini yang sedang kami kejar. Kami pastikan pengedar maupun bandar bisa berlari, tapi tidak akan bisa bisa bersembunyi dari kami,” pungkas AKBP Rafli mengakhiri. (Srw/rel)

