MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Hanya dalam kurun waktu 100 hari kerja, Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap 6 kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil menyita total barang bukti sebanyak 14 ton solar dan 256 liter pertalite.

“Dari 6 kasus yang diungkap, 3 di antaranya diungkap di SPBU yang melibatkan operator, “jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan mewakili Pertamina Patraniaga Regional Sumbagut, Hanif Rajasa, Kamis (12/2/2026) sore tadi.

Lebih jauh, keenam kasus yang berhasil diungkap, kasus pertama pada tanggal 5 Desember 2025 di SPBU Percut Seituan.

Tim menemukan 1 Beca motor (Betor) yang mengisi dan menyuling pertalite bersubsidi ke dalam 4 jeriken. Dalam kasus ini diamankan 2 tersangka yang berinisial SY (43) dan seorang operator SPBU berinisial MHN (56).

Kasus kedua, di SPBU Kecamatan Medan Perjuangan ditemukan 1 mobil mengisi pertalite bersubsidi ke dalam tangki modifikasi lalu dipompa ke 4 jeriken sebanyak 133 liter.

Dalam kasus ini diamankan 2 tersangka yakni berinisial M (47) dan AH (18). Untuk kasus ketiga, diamankan 1 mobil tangki membawa 14 ribu liter solar subsidi tanpa dokumen lengkap.

Dalam kasus ini diamankan 2 tersangka yakni berinisial S (41) dan AP (45). Kasus keempat, diamankan 1 sepeda motor yang membawa pertalite subsidi ke jeriken ke dalam goni.

Dalam kasus ini diamankan 2 tersangka yakni, RAMC (22) dan AAS (22). Kasus kelima, ditemukan mobil mengisi pertalite subsidi ke tangki modifikasi lalu dipompa ke dalam 2 jeriken berisi 68 liter pertalite.

Untuk kasus ini, diamankan seorang pelaku berinisial SH (46). Terakhir, pada tanggal 12 Januari 2026, di Tol Belmera-Medan diamankan 1 unit truk Fuso membawa solar bersubsidi dalam tangki.

Dalam kasus ini turut diamankan seorang tersangka, RUS (43). “Untuk saat ini ada 5 SPBU yang jadi pantauan Polrestabes Medan di antaranya SPBU Simpang Pos Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, SPBU Kecamatan Medan Johor, SPBU Kecamatan Medan Perjuangan, SPBU Kecamatan Percut Seituan dan SPBU Kecamatan Tanjung Morawa (Tamora), “jelas Kapolrestabes Medan.

Atas perbuatannya, para tersangka bakal dipersangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Sarwo)