MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah milik Radot Sinaga (59) yang berada di Jalan Masjid Taufik Gang Rukun, Kelurahan Tegal Tejo, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Bahkan pelakunya yang diketahui berinisial MS ( 33) warga Jalan Gunung Pusuk Buhit, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumut juga berhasil ditangkap dari kawasan Jalan Gunung Mahameru, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sabtu (10/1/2026) sekira pukul 01.00 WIB.
Namun sialnya, pelaku yang merupakan seorang residivis inipun sempat melawan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas akhirnya melumpuhkannya dengan cara menembak ke bagian kakinya.
Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya 1 buah baju warna merah yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan, 1 buah kibor, rekaman CCTV dan 1 buah topi langsung diboyong ke Mako Polsek Medan Timur untuk diproses hukum.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media ini, Minggu (11/1/2026), tertangkap pelaku berinisial MS ini berawal dari adanya laporan pengaduan korban ke Polsek Medan Timur dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/7/I/2026/SPKT/POLSEK MEDAN TIMUR/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
Dalam pengaduannya, saat itu, Jumat (26/12/ 2025) korban meninggalkan rumahnya untuk mudik ke Porsea, dan pada, Selasa (6/1/2026) korban pun sampai di rumah dan menemukan rumahnya dalam keadaan acak-acakan.
Atas kejadian tersebut korban pun merasa dirugikan dan membuat laporan di Polsek Medan Timur.
Berbekal laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pelaku pun berhasil ditangkap dan selanjutnya polisi pun melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang dicuri oleh pelaku.
Namun pada saat itu pelaku melakukan perlawanan juga berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan upaya tindakan tegas terukur.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya yang melakukan pencurian bersama dengan pelaku dengan panggilan Bosi.
Pelaku MS ini juga mengakui bahwa dirinya telah 4 Kali masuk penjara yakni pada tahun 2011, masuk penjara maling helm di Batam (Polsek Tiban dan vonis 1 tahun 6 bulan penjara).
Tahun 2013 masuk penjara karena maling handphone di Jalan Sehati (Polsek Medan Timur dan divonis 2 tahun 6 bulan penjara). Tahun 2016 masuk penjara karena maling handphone di Jalan Sehati depan Gang Rukun (Polsek Medan Timur, dan divonis 2 tahun 6 bulan penjara)
Tahun 2018 masuk penjara karena maling handphone di Jalan Sehati Gang Mekar (Polsek Medan Timur dan divonis 2 tahun 10 bulan penjara).
Selain itu pelaku MS ini juga mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali dan belum dihukum, yakni melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Sehati, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumut dan maling sepeda motor listrik di Jalan Mapilindo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumut. (Sarwo)

