MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Program Kentungan Kamtibmas yang diluncurkan Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak terbukti efektif.

Pasalnya, seorang pria berinisial NS (38) warga Jalan Pelita V, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang mengedarkan Narkoba jenis sabu di kawasan Pasar Tradisional di Jalan Selamat, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumut berhasil dibekuk polisi, Rabu (22/4/2026) sore kemarin.

“Penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat yang aktif dalam program Kentongan Kamtibmas Polrestabes Medan, “terang Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/4/2026).

Tersangka telah mengedarkan Narkoba sekitar satu bulan terakhir ini di kawasan Pasar Tradisional di Jalan Selamat, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku sengaja memilih area pasar tradisional karena suasananya yang padat dan sibuk, sehingga transaksi dengan pembeli bisa dilakukan tanpa menimbulkan kecurigaan warga maupun petugas.

Selain mengamankan paket sabu siap edar, polisi juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu dari setiap gram sabu yang berhasil dijual.

“Kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku, perkembangan lebih lanjut nantinya akan kami sampaikan,” pungkas Kompol Rafli mengakhiri penjelasannya. (Sarwo)