MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut ) bersama Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyelenggarakan Edukasi Pelindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 33 kabupaten/kota se-Provinsi Sumatera Utara di Gedung Serba Guna PKK Kota Medan, Kamis (23/4/2026), sebagai upaya memperkuat literasi keuangan dan pelindungan konsumen.

Dalam kegiatan tersebut, OJK Provinsi Sumatera Utara bersama Bank Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan Bursa Efek Indonesia Kantor Perwakilan Sumatera Utara memberikan edukasi kepada peserta terkait pelindungan konsumen, kewaspadaan terhadap kejahatan keuangan digital, serta peningkatan pemahaman mengenai produk dan layanan sektor jasa keuangan.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Muttaqien dalam sambutannya pada kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh 2.000 peserta secara daring tersebut menekankan pentingnya literasi dan inklusi keuangan dalam mendukung pembangunan daerah.

“Dalam rangka mendorong transformasi ekonomi Indonesia, khususnya Kota Medan menuju masyarakat yang lebih sejahtera, peningkatan literasi dan inklusi keuangan merupakan salah satu komponen penting dalam pembangunan daerah yang memberikan kontribusi positif terhadap beberapa indikator ekonomi, antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, ketimpangan pendapatan, serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Muttaqien.

Kegiatan ini merupakan salah satu implementasi strategi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dalam memperkuat pelindungan konsumen, sekaligus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat sebagai fondasi pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Medan, Citra Effendi Capah menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan kegiatan edukasi tersebut.

“Sebagai ASN harus memiliki peran strategis dalam memberikan contoh, edukasi, serta memastikan bahwa kebijakan dan pelayanan publik yang diberikan senantiasa berpihak pada kepentingan masyarakat, termasuk dalam hal edukasi pelindungan konsumen, “imbuhnya. (Sarwo/rel)