TALIABU | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Kabunu, Kecamatan Tabona, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara telah menyalurkan Siltap bagi perangkat desa, aparat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk periode Bulan Juli, Agustus dan September, Sabtu (18/10/2025) di balai pertemuan Desa Kabunu.
Penyaluran Siltap dan insentif yang berlangsung di balai pertemuan itu merupakan langkah penting untuk memastikan kesejahteraan aparatur desa yang berperan vital dalam pengelolaan dan pelayanan masyarakat.
Siltap dan insentif ini bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahap III TA 2025 dan disalurkan langsung oleh Kepala Desa Kabunu, Rahmadin melalui Bendahara Desa, Arjoni Ode.
Dalam keterangannya, Kepala Desa menegaskan komitmennya untuk selalu menyelesaikan hak-hak perangkat desa tepat waktu.

“Kami berkomitmen memastikan semua Siltap dan insentif dibayarkan tepat waktu. Karena, Ini tanggung jawab kami (Pemdes) untuk mendukung kinerja perangkat Desa dan BPD agar mereka dapat bekerja secara optimal demi kemajuan Desa,” ujarnya.
Ia juga berharap seluruh perangkat desa dan pemangku kepentingan di Desa Kabunu, dapat bekerja sama untuk memajukan Desa serta memastikan pengelolaan data dan anggaran yang transparan dan akurat.
Selain itu, Pemdes Kabunu berencana meningkatkan sistem pengelolaan keuangan desa agar lebih efisien dan akuntabel di masa depan. (Bumay)

