MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria terduga tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Jalan M Yakub, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Pelaku tersebut bernama Ridhowan alias Ridho (36) warga Jalan Sei Kera Gang Kabu-kabu, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gkdion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan mengatakan pada, Senin (14/7/2025) sekira pukul 14.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diketahui bernama Ridhowan alias Ridho di Jalan M Yakub, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan tepatnya di pinggir jalan tertangkap tangan memiliki sabu.

“Adapun barang bukti yang disita dari tersangka, 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,05 Gram,” ujar AKBP Thommy, Selasa (22/7/2025) malam.

Lebih lanjut, ia menyebutkan kepemilikan barang bukti sabu diakui tersangka sebagai miliknya yang dibeli dari seorang laki-laki bernama Wak Geng (Lidik) dengan tujuan untuk dijual kembali.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lanjutan.

“Modus operandi, tersangka mengaku sudah 3 Minggu lamanya menjual sabu. Dan mendapatkan upah sebesar Rp.20.000. Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya. (Sarwo)