MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang kakek yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Mapilindo Gang Sri Bulan, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Tersangka yang diamankan berinisial AK (60) warga Jalan Mapilindo Gang Serasi, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
“Barang bukti yang diamankan itu yakni,
1 klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 1,41 Gram dan uang sebesar Rp 100.000, “ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Rabu (23/7/2025) sore.
Selain itu, Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009
tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun
Penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Kronologis kejadiannya, awalnya petugas mendapatkan mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Polrestabes Medan, atas informasi tersebut petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan
penyelidikan.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 20.00
WIB di Jalan Mapilindo Gang Sri Bulan, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, tim melihat
seorang laki-laki dicurigai sebagai penjual sabu.
Kemudian, petugas menghampiri laki-laki tersebut dengan cara melakukan penyamaran sebagai pembeli
dengan memesan sabu, lalu AK meminta untuk menunggu dan terlihat ia pergi.
Lalu beberapa waktu kemudian, ia kembali menemui petugas yang menyamar
dan ketika akan menyerahkan sabu kepada petugas, seketika petugas langsung melakukan penangkapan dengan mengenalkan diri sebagai polisi dan tim lainnya datang membantu melakukan penggeledahan dan dari tangan kanannya tersebutlah ditemukan satu klip plastik berisikan sabu dan uang sebesar Rp 100.000 dari saku celana sebelah kanan.
Selanjutnya, petugas menginterogasi laki-laki yang mengaku bernama AK dengan menanyakan kepemilikan barang bukti yang ditemukan tersebut dan ia nya menerangkan bahwa barang bukti sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya untuk dijualkan kepada orang lain yang didapatkan dari seorang laki-laki
dengan nama panggilan KJ.
Kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Modus operandi tersangka merupakan residivis pidana narkotika. Narkotika tersebut didapatkan dari KJ apabila
tersangka mendapatkan pesanan lalu pergi memesan kepada KJ. (Sarwo/red)

