
DELISERDANG | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar peredaran gelap Narkoba yang terdiri dari 3 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan total Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1792, 58 Gram dan Ganja seberat 216.000 Gram.
Namun kali ini, barang bukti yang dimusnahkan hanyalah barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu saja.
Sedangkan untuk Ganja terlebih dahulu akan dibawa ke Mako BNN RI dan nantinya dimusnahkan pada saat memperingati Hari Anti Narkotika (HANI).
“Total barang bukti itu disita dari 3 LKN dengan jumlah tersangkanya 11 orang, “ungkap Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan yang turut di dampingi Anggota DPR-RI, Hinca Panjaitan, mewakili Danlantamal Tanjung Balai -Asahan, mewakili Satres Narkoba Polda Sumut dan mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut di Mako BNNP Sumut di Jalan BPPOM, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, Jumat (20/6/2025) pagi tadi.

Diuraikannya, untuk kasus yang pertama pada tanggal 2 Mei 2025 lalu, BNNP Sumut berhasil mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika yang akan mengirimkan narkotika ke Provinsi Jawa Timur (Jatim).
“Atas informasi tersebut, team melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan Pihak BC Kualanamu dan menemukan paket berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 300 Gram yang akan dikirimkan ke Provinsi Jawa Timur, “sebutnya.
Kemudian Tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengirim/kurir paket tersebut. Pada, Jum’at (2/5/2025) sekira pukul 16.30 WIB, Tim mengamankan 1 orang tersangka laki-laki berinisial YAM di sebuah rumah di Jalan Danau Laut Tawar, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara.
“YAM mengakui bahwa dirinya benar mengirimkan paket narkotika Jenis sabu dengan berat 300 Gram. Lalu dari hasil penggeledahan dari kamar yang dihuni tersangka ditemukan 2 unit handphone, 1 unit cashbox, dan 2 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi kristal putih diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,8179 Gram dan 1,1122 Gram.
Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke kantor BNNP Sumut untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut, “paparnya.
Kemudian untuk pengungkapan selanjutnya, BNNP Sumatera Utara pada tanggal 23 Mei 2025 mendapati informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Ganja di Kota Medan, Provinsi Sumut yang berasal dari Gayo Lues Aceh, Provinsi Aceh.
Lantas dibentuklah team gabungan terdiri dari Tim BNNP Sumut dan Tim Bea Cukai untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Pada, Selasa (20/5/2025) sekira pukul 07.30 WIB, team pun berhasil mengamankan 2 unit mobil di Jalan Medan-Kutacane, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo, Provinsi Sumut yaitu Mobil Grandmax Nopol BK 8809 MH dan Avanza Putih Nopol BK 1213 RS.
Dari kasus ini masih dikatakannya lagi, Team berhasil menyita narkotika jenis ganja sebanyak 214 bungkus yang berada di Mobil Avanza warna putih dengan tersangka sebanyak 1 orang yang berperan sebagai transporter.
Team juga mengamankan 3 orang di mobil Daihatsu Grandmax yang berperan sebagai checker. Pada pukul 07.50 WIB, team berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka yang merupakan pemesan narkotika tersebut berinisial A dan N yang berperan sebagai gudang di Jalan Medan-Batang Kuis, Desa Bakaran Batu, Kabupaten Deli Serdang yang saat itu sedang mengendarai mobil Toyota Veloz Hitam Nopol BK 1562 ADS.
Pada saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Perum Griya Mutiara Pembangunan, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut itu ditemukan barang bukti sebanyak 2 bungkus Paket Ganja dengan berat total 2 Kg.
“Selanjutnya team melakukan pengembangan sehingga, Rabu (21/5/2025) sekira pukul 18.30 WIB team pun kembali mengamankan 2 orang tersangka berinisial I als I yang berperan sebagai pemiliki barang dan A alias M sebagai pengepul dari petani Ganja di Jalan Lintas Blangkejeren – Takengon Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, “sebut Brigjen Pol Toga Panjaitan.
Pada pukul 19.00 WIB, team berhasil mengamankan 1 orang tersangka yang berinisial SGP alias L yang berperan sebagai penghubung ke pembeli di Kota Medan tempatnya di Kampung Penomon Jaya, Kecay Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa menuju Ke Kantor BNNP Sumatera Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Disampaikan kepada rekan-rekan media bahwa barang bukti Narkotika yang disita dari kasus Ganja ini akan dibawa ke BNN RI Jakarta dan akan dimusnahkan di BNN RI Jakarta, “imbuh Brigjen Pol Toga Panjaitan.
Sedangkan untuk pengungkapan kasus ketiganya, BNNP Sumatera Utara (Sumut ), Jumat (23/5/2025) sekira pukul 14.00 WIB, Lanal Tanjung Balai-Asahan menyerahkan seorang laki-laki berinisial T kepada BNNP Sumut dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1.489,66 Gram dan sebuah tas ransel warna hitam beserta barang-barang lainnya yang diduga terkait dalam kejahatan narkotika.

Adapun kronologis penangkapan masih dijelaskannya, Kamis (22/5/2025) sekira pukul 15.40 WIB, Tim Patroli Laut Lantamal Tanjung Balai – Asahan mengamankan sebuah perahu kayu / sampan berikut dengan seorang laki-laki di Perairan Muara Sungai Asahan, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan tiga bungkusan plastik warna biru dan barang-barang lainnya. Setelah diinterogasi, tersangka yang berinisial T inipun mengakui bahwa isi dalam bungkusan tersebut adalah narkotika jenis sabu yang la bawa dari Malaysia menuju Tanjung Balai dan rencananya akan dibawa menuju Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya tersangka T dan barang bukti diamankan ke kantor Lanal Tanjung Balai Asahan, kemudian diserahkan kepada BNNP Sumut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan memberikan apresiasi atas keberhasilan BNNP Sumut dalam melakukan pemberantasan Narkoba di Provinsi Sumut.
Maka dari itu, dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat agar turut serta untuk membantu dalam memberanguskan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba ini
”Mari kita kecilkan ruang pangsa pasarnya dan usir para bandarnya yang masuk ke daerah kita masing-masing, “tandas Hinca Panjaitan seraya menyerukan untuk mengganyang para bandar Narkoba asal Malaysia yang ingin memasuki barang haram itu ke wilayah Indonesia.
”Jangan kasih lepas mereka (bandar Narkoba-red) untuk masuk ke Indonesia, “pungkasnya. (sarwo)