MEDAN |MIMBARRAKYAT.CO.ID – Moris Dian Hasibuan alias Moris (34) mengerang kesakitan karena kakinya ditembus timah panas milik Unit Reskrim Polsek Medan Timur.
Pasalnya, saat akan dibawa pengembangan untuk mencari barang bukti kejahatannya, pria warga Jalan Panglima Denai Gang Hasibuan, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) malah mencoba melarikan diri dan melawan petugas.
Usai mendapatkan perawatan medis atas luka tembak di bagian kakinya, pelaku selanjutnya diboyong ke Mako Polsek Medan Timur untuk dimintai keterangannya.
Pelaku ditangkap polisi di antaranya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/297/VI/2025/SPKT/Polsek Medan Timur tanggal 20 Juni 2025 Pelapor Atas Alvin Adam Oktavian (18) warga Dusun III Blok B IV, Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dengan kerugian 1 unit sepeda motor Honda Beat Merah, Nopol BK 3817 ALE.
Kapolsek Medan Timur, Agus M Butar Butar dalam konferensi Pers yang digelar, Sabtu (12/7/2025) sekira pukul 14.00 WIB menjelaskan, kasus pencurian sepedamotor ini terjadi, Kamis (10/7/2025) sekira pukul 10.00 WIB.
Saat itu Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwasannya pelaku sedang berada di wilayah Jalan Panglima Denai, Kota Medan dan akan melakukan aksinya untuk mencuri sepeda motor kembali.
Sekira pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal mendapatkan posisi pelaku yang mengendarai sepeda motor bersama dengan temannya.
Kemudian Tim Opsnal membuntuti pelaku dan sesampainya di Jalan Megawati -Jalan Halat, Tim Opnal berhasil menyergap pelaku yang bernama Moris dan mengamankannya. Namun temannya melarikan diri.
“Pada saat di lokasi penangkapan ada ditemukan 1 bungkus rokok yang didalamnya berisi besi dengan ujungnya runcing yang merupakan alat yang digunakan untuk merusak kunci dan mencuri sepeda motor yang diduga dibuang oleh teman pelaku yang melarikan diri, “ungkap Kapolsek Medan Timur.
Saat Tim Opsnal melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya pelaku sempat melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri.
Lalu personil melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku yang mencoba melarikan diri. Selanjutnya pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk perawatan medis.
Lanjut kata Kompol Agus, dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan Timur dan berbagai lokasi lainnya sebanyak 10 kali dengan cara merusak kunci kontak dengan mengunakan alat berupa besi ujungnya runcing dan kunci pas (Kunci T).
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 8 kali bersama dengan temannya bernama atas nama Axel (DPO), lalu selebihnya bersama dengan temannya atas nama Rio (DPO). Kemudian uang hasil kejahatan digunakan mereka untuk membeli sabu-sabu. bermain judi slot dan ada juga diberikan kepada mantan istrinya, ” papar Kompol Agus Butar-butar.
Pelaku setiap berhasil melakukan pencurian sepeda motor dan menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada seorang perempuan berinisial “N” di daerah Jalan Jermal, Kota Medan dengan harga setiap unitnya Rp 3 juta.

