BELAWAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Tim Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria bernama Bobby (28) dari kawasan Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara baru-baru ini.

Penangkapan terhadap tersangka yang merupakan pengedar sabu-sabu ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan jaringan peredaran narkoba yang sama.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa 3 plastik klip berisi sabu, 2 dompet kecil, uang tunai sebesar Rp 45.000 dan 1 unit handphone.

Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane SH MH, Jumat (27/6/2025) menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil pendalaman dan pengembangan dari pelaku yang telah lebih dulu ditangkap.

“Penangkapan terhadap tersangka Bobby ini merupakan bagian dari hasil pengembangan tersangka narkotika sebelumnya. Saat dilakukan penggrebekan, barang bukti ditemukan di dalam plastik yang diletakkan sekitar dua meter dari lokasi tersangka berdiri,” jelas AKP Ismail Pane.

Awalnya, tersangka sempat membantah keterlibatannya dengan barang bukti tersebut. Namun, setelah dilakukan interogasi mendalam oleh petugas, akhirnya Bobby mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

“Kami terus bekerja secara maksimal untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke akarnya. Tidak ada tempat bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” tegas Kasat Narkoba.

Saat ini, tersangka Bobby masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Polisi juga tengah memburu kemungkinan pelaku lain dalam jaringan yang sama. (Irwan S Pane)