BELAWAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menciduk seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Platina IV, Kelurahan Titi Papan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Tersangka yang diamankan adalah Budiman (40) warga di lokasi kejadian dengan barang bukti berupa 5 plastik klip berisi sabu, 1 plastik klip kosong, 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 58.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane SH MH, Rabu (18/6/2025) mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat serta hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

“Saat dilakukan penggerebekan, tersangka Budiman sempat mencoba melarikan diri. Namun, berkat kesigapan personel di lapangan, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Ismail Pane.

Barang bukti ditemukan petugas dari saku celana dan lokasi sekitar tempat tinggal tersangka. Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa Budiman telah beberapa kali menjual narkoba kepada pengguna di wilayah tersebut.

“Tersangka kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah AKP Ismail.

Kapolres AKBP Wahyudi Rahman kembali menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

“Kami tidak akan pernah berhenti memerangi narkoba. Kami butuh peran aktif masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Bersama, kita bisa menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres. (Irwan S Pane)