MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menyergap 2 orang yang menjadi perantara Narkotika jenis sabu-sabu di sekitaran Jalan Setia Luhur Gang Melati, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (10/6/2025) sekira pukul 17.00 IB.‎‎

Dari tangan kedua tersangka itu petugas juga menyita 1 bungkus plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,07 Gram dan 51 bungkus plastik klip Narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,23 Gram.‎‎

Guna proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut keduanya yang berinisial AS alias C (43) warga Jalan Setia Luhur Pasar I Gang Aster, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumut dan seorang wanita berinisial A alias A (40) warga Jalan Setia Luhur Pasar I Gang Melati, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumut telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Satres Narkoba Polrestabes Medan.‎‎

Baca Juga:  Nyuri Sepeda Motor di Depan Toko Sandal Jalan Denai, 2 Pria Ini Disikat Polisi, 1 Orang Ditembak Kakinya

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/6/2025) menjelaskan, keduanya berhasil diamankan berdasarkan informasi tentang adanya ‎peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota ‎Medan, Provinsi Sumut.

‎‎Kemudian team melakukan penyelidikan dengan cara menyaru / menyamar sebagai pembeli yang akan memesan Narkotika dengan sebutan sabu tersebut.‎‎Kemudian, Selasa (10/6/2025) sekira pukul 17.00 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap seorang ‎laki-laki berinisial AS alias C di Jalan Setia Luhur Gang Melati, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan ‎tepatnya di dalam gang.‎‎

Baca Juga:  BNNP Sumut Tangkap Pengedar Sabu di Belakang Vihara Desa Rantau Panjang Viral Medsos

“Saat melakukan penangkapan ‎terhadap tersangka AS alias C. Akan tetapi secara bersamaan petugas juga melihat seorang perempuan berinisial A alias A sedang berada di dalam gubuk di sekitar lokasi yang kemudian dilakukan penangkapan terhadapnya, “ungkap AKBP Thommy Aruan.‎‎‎

“Dari tersangka AS alias C disita 1 bungkus plastik klip Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,07 Gram. Sedangkan dari tangan tersangka A alias A disita‎51 bungkus plastik klip Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bersih 3,23 Gram, “sambungnya.‎‎

Baca Juga:  Wakil DPRD Medan Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Dalam Pemberantasan Narkoba dan Judi

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Jo 132 dari UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika‎dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun‎penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (sarwo)