MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area akhirnya berhasil menangkap 2 orang pria yang dikejar massa, karena mencuri sepeda motor di depan toko sandal Jalan Denai samping Gang Amal, Kelurahan Tegas Sari Mandala (TSM) 2, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (28/2/2025) lalu sekira pukul 13.00 WIB.

Bahkan, salahsatu dari kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan cara ditembak karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas.

“Jadi saat itu, siang sebelum kejadian personel Reskrim Polsek Medan Area sedang melaksanakan patroli antisipasi 3C, geng motor, tawuran, dan kejahatan jalanan lainnya,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Jumat (07/03/2025) malam.

Kemudian pada saat berpatroli di Jalan Panglima Denai, masuk ke Jalan Denai Ujung, personel melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan kecepatan tinggi diikuti juga seorang laki-laki mengendarai Honda Scoopy hitam.

“Dari arah belakang, sejumlah orang tampak mengejar laki-laki tersebut sambil berteriak minta tolong,” kata Kombes Gidion di dampingi Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan Chandra.

Melihat kejadian itu, personel Reskrim Polsek Medan langsung mengejar laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Beat dan Scoopy tadi. Karena di Jalan Denai Ujung terjadi kemacetan kendaraan, mereka tidak bisa melarikan diri lalu berhasil diamankan.

“Saat diinterogasi, satu orang mengaku berinisial IRS (19) dan seorang lagi AK (19) warga Jalan Datuk Kabu Pasar III Gang Tengku 6, Kecamatan Medan Tembung. Mereka dikejar-kejar karena kedapatan mencuri sepeda motor di depan toko sandal Jalan Denai,” terang Kombes Gidion.

Setelah diamankan, personel Reskrim Polsek Medan Area lantas melakukan pengembangan dan mengarahkan pemilik sepeda motor atau korban, Hariono (52) untuk membuat laporan ke Polsek Medan Area.

Saat dilakukan pengembangan pencarian barang bukti dan pelaku lainnya, tersangka IRS berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka IRS.

Dalam kondisi luka tembak, tersangka IRS dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara untuk mendapatkan perawatn medis. Seangkan tersangka AK diboyong ke Mapolsek Medan Area.

Dari hasil interogasi awal, tersangka IRS ada melakukan beberapa TKP pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polrestabes Medan di antaranya di Jalan Denai Toko Aroma, Alfamidi Jalan Bromo, dan Indomaret Jalan Bromo Simpang Jalan Menteng 2.

Kemudian di Jalan Halat, Jalan Letda Sudjono Toko Butik, Titi Sewa Medan Tembung, dan daerah Marindal.

Sedangkan tersangka AK beraksi di 2 TKP masing-masing di Jalan Kawasan Marindal, dan di Jalan Denai, Kelurahan TSM 2, Kecamatan Medan Denai. (Sarwo/red)