
MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu yang mempunyai barak Narkoba di Jalan Sei Mencirim, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya dibekuk Tim URC Unit reskrim Polsek Sunggal, Selasa (10/06/2025) dini hari lalu.
Adapun tersangkanya yakni MS alias Pii warga Jalan Sei Mencirim, Dusun I, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut. Kini pria berusia 44 tahun beserta barang buktinya telah diamankan di Mako Polsek Sunggal.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat SH MH saat ditanya wartawan, Sabtu (14/6/2025) mengatakan, tertangkapnya tersangka ini berawal dari adanya informasi masyarakat.
Kemudian Tim melakukan penyelidikan dan bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penangkapan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 plastik sedang sabu,1 plastik kecil sabu, 3 paket daun kering ganja, 6 butir pil ekstasi warna hijau, 2 butir pil ekstasi warna pink, 1 pil ekstasi merek elfi, 1 butir ekstasi warna kuning merek pinguin, satu buah STNK Mobil Honda Jazz bernopol BL 1901 ADJ, uang Rp 4.000.000, satu buah cincin emas, satu buah kalung emas, satu buah jam tangan merk G- Shock dan 4 buah handphone, “tutupnya. (Sarwo)