MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, seorang pria berinisial FB alias Kakek nekat berprofesi menjadi penjual sabu-sabu di sekitaran tempat tinggalnya di Jalan Setia Makmur Gang Buntu II, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.

Meskipun sudah 1 tahun berjualan sabu-sabu, pria yang berusia 53 tahunan inipun akhirnya dibekuk personel Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/6/2025) menjelaskan, tersangka FB alias Kakek ini ditangkap di Jalan Setia Makmur Gang Buntu II, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (3/6/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

“Tersangka FB alias Kakek ini ditangkap atas adanya informasi masyarakat di Jalan Setia Makmur Gang Buntu II, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut. Kemudian petugas pun menyaru sebagai pembeli hingga akhirnya ia ditangkap dan diboyong ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, “terang AKBP Thommy Aruan.

Dari tangan tersangka ini masih dijelaskannya, petugas turut menyita 2 plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat 0,17 Gram, 1 unit timbangan elektrik dan uang tunai sebesar Rp 50 ribu sebagai barang buktinya.

“Tersangka ini mengaku sudah 1 tahun menjadi penjual sabu. Dimana sabu-sabu itu didapatnya dari seseorang dengan panggilan SI alias Zulfa. Sedangkan keuntungan dari menjual sabu-sabu itu digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, “ungkap AKBP Thommy Aruan. (Sarwo)