BELAWAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil menggaruk dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Kawat I, Kota Medan, Provinsi Sumut, Sabtu (7/6/2025).
Dua tersangka yang diamankan yakni P (63) sebagai pengedar dan I (32) sebagai pengguna. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 plastik klip berisi sabu, 1 bungkus plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp 60.000.
Pejabat Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, SH., MH membenarkan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan penyelidikan yang telah dilakukan oleh timnya.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di sekitar Jalan Kawat I. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami langsung melakukan penggerebekan,” ujar AKP Ismail Pane.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti di dalam rumah tersangka P yang kemudian langsung diamankan bersama pengguna I.
“Barang bukti kami temukan di rumah P yang kuat dugaan berperan sebagai pengedar. Sedangkan I ditangkap saat berada di lokasi sebagai pengguna,” tambahnya.
Saat ini kedua pelaku masih menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
“Kami terus berkomitmen memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas. (Irwan S Pane)

