MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satres Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti hasil tangkapannya berupa 22 Kg sabu-sabu, dengan cara dimasukkan dan dibakar ke dalam mobil incenerator yang digelar di halaman Mapolrestabes Medan, Rabu (4/6/2025) pagi tadi.
“Pengungkapan ini bukti keseriusan Satres Narkoba Polrestabes Medan dalam memberantas penyalahgunaan narkoba khususnya di wilayah hukum Polrestabes Medan, “ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan di dampingi Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan, Kasi Humas, AKP Syahri Ramadhan dan mewakili Walikota Medan.
Sabu yang dimusnahkan ini kata Kapolrestabes merupakan hasil tangkapan Sat Narkoba Polrestabes Medan dengan tersangka berinisial LK (42) warga Jalan Ternak II, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.
LK diamankan di depan salah satu supermarket di Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (11/5/2025).
“Dari tangan tersangka diamankan 22 ribu gram sabu (22 Kg). Namun yang dimusnahkan 21.852 Gram, sisanya 148 Gram sabu untuk keperluan labfor,” tuturnya.
Sebelumnya, Satres Narkoba Polrestabes Medan mengamankan sejumlah barang bukti narkoba yakni 35 Kg sabu, 31 Kg ganja kering dan 50 sachet happy water.
Selain barang bukti, petugas juga meringkus empat tersangka yakni SH, MZR, HA dan DAPS.
Dari SH dan MZR, warga Kota Tanjungbalai, petugas menyita 30 kg sabu. Dari tangan HA, warga Jalan Halat Medan, petugas menyita 31 kg ganja kering.
Dan dari tangan tersangka DAPS warga Jalan Purwo Gang Seroja, Kelurahan Sukamakmur, Kecamatan Delitua, petugas menyita 6 kg sabu dan 50 bungkus plastik berisikan happy water.
Kombes Pol Gidion menegaskan perlunya kerjasama dengan semua pihak dalam memberantas narkoba.
“Masyarakat diminta agar proaktif untuk menyampaikan informasi jika melihat adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di tempat tinggalnya,” ajak Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan. (Sarwo)

