MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Dua pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Kecamatan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Medan Area dari lokasi berbeda.
Adapun keduanya masing-masing berinisial FM (39) warga Jalan Tangguk Bongkar 11, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan dan RA (42) warga Jalan Denai Gang Jati, Kecamatan Medan Area.
Dari tangan kedua tersangka, polisi turut menyita uang tunai dan Narkoba jenis sabu-sabu sebagai barang buktinya.
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Khairul Fajri Lubis saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/3/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Denai Gang Jati, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Area langsung bergerak ke lokasi dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Khairul Fajri Lubis bersama tim.
Sesampainya di lokasi lanjutnya, petugas mendapati seorang pria yang kemudian diketahui berinisial FM sedang mempersiapkan sabu untuk dijual kepada calon pembelinya.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang barang bukti ke dalam selokan di sekitar lokasi. Namun berkat kesigapan petugas, sabu tersebut berhasil ditemukan dan diamankan.
“Dari tangan FM, anggota kita menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 0,37 Gram, uang tunai Rp 40.000 yang diduga hasil penjualan, dua handphone, satu bungkus plastik klip kosong, serta satu jam tangan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam pemeriksaan awal, FM mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari RA dan dibeli seharga Rp 170.000 untuk dijual kembali.
Bahkan pada malam sebelumnya sekitar pukul 23.00 WIB, ia kembali membeli setengah Gram sabu dengan harga yang sama untuk diedarkan.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan RA yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” tegas AKP Yaqin. (Sarwo)

