MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Dua pengedar Narkoba jenis sabu-sabu yang berada di Kecamatan Medan Tembung dan Percut Seituan berhasil ditangkap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dengan cara menyaru sebagai pembeli (Undercover buy).

Kedua tersangkanya yakni masing-masing berinisial JAS (39) warga Jalan Komplek Vetpur Raya Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Syahrial Sabana Rangkuti (39) warga Jalan Letda Sujono Gang Surya, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumut.

“Kedua tersangka ditangkap petugas, Selasa (27/5/2025) kemarin, “ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya Selasa (3/6/25).

Mulanya kata AKBP Thommy, tersangka JAS ditangkap di Jalan Selamat Ketaren, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut dengan barang buktinya 1,19 Gram sabu dan uang Rp 100 Ribu.

Setelah itu, Syahrial Sabana Rangkuti ditangkap di Jalan Bersama Gang Seram, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumut dengan barang buktinya 0,46 Gram dan uang Rp 50 ribu.

“Untuk kasus penyalahgunaan narkoba ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat. Lalu, petugas menyamar sebagai pembeli dan menangkap para tersangka tersebut, “terangnya.

Kini kedua tersangka sudah ditahan di Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk penyidikan lebih lanjut. “Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun,” pungkas AKBP Thommy Aruan. (Sarwo)