
MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Pria yang bernama Rudi (36) akhirnya hanya bisa menyesali perbuatannya sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di saat ditangkap personel Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Senin (24/02/2025) kemarin.
Dari tangannya, polisi yang menangkapnya dari Jalan Veteran, Pasar 10, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itupun juga turut menyita tiga plastik klip berisi sabu dan satu unit handphone sebagai barang buktinya.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Kami menerima laporan terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam lemari di dapur rumah tersangka,” ujar AKP Ismail Pane.
Setelah diamankan, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka sudah dibawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas,” tambah AKP Ismail Pane.
Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Irwan S Pane)