MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang Juru parkir (Jukir) yang kerap mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu di pinggiran Rel Kereta Api Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya disergap polisi.
Kini tersangka berinisial HU (47) yang merupakan mantan residivis kasus Narkoba itupun telah dijebloskan ke dalam sel tahanan di Satres Narkoba Polrestabes Medan, Kamis (23/4/2026).
“Dari tersangka disita barang bukti beberapa paket sabu siap edar, ” terang Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP dalam keterangan yang diterima wartawan melalui aplikasi Whatsappnya, Jumat (24/4/26).
Mulanya kata Kasatres Narkoba, petugas dapat laporan warga bahwa tersangka sering edarkan sabu di pinggiran Rel Kereta Api kawasan Jalan Gaharu.
“Laporan warga ini yang kembali mengaktif Siskamling dalam program Kentongan Kamtibmas Polrestabes Medan,” ucapnya.
Laporan warga terus direspon cepat, dan petugas melakukan penyelidikan dan penelusuran ke lokasi yang sudah ditargetkan.
Tanpa menunggu waktu lama, tersangka disergap lagi menunggu calon pembeli yang datang di seputaran bantaran rel Kereta Api.
Periksa punya periksa, dari tangan tersangka petugas menyita dua paket sabu siap edar, dan uang ratusan ribu rupiah diduga uang hasil penjualan narkoba.
“Penangkapan pelaku tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kita. Tersangka ini sehari-harinya berprofesi sebagai juru parkir, namun di jam – jam tertentu tersangka nyambi jual sabu,” tuturnya.
Diterangkan Rafli, tersangka merupakan residivis dalam kasus narkoba, karena pernah dipenjara selama 5 tahun.
Usai bebas, tersangka kembali jual sabu dengan alasan desakan ekonomi. Tersangka ini residivis, setelah bebas kembali jual narkoba. Kasusnya Masih kita kembangkan, dan kami sudah kantongi identitas pemasok narkoba ke tersangka,” beber Rafli. (Sarwo)

