MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan di Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut.
Kedua tersangka diringkus dari 2 lokasi berbeda dengan cara menyaru sebagai pembeli, Senin (26/5/2025).
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (2/6/2025) menjelaskan, mulanya personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap tersangka Chairul Anwar alias Bewok (44).
“Tersangka diamankan tidak jauh dari rumahnya di Jalan Suka Maju Indah, Komplek Rorinata X, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, “ungkap AKBP Thommy Aruan.
Dalam penggerebekan tersebut masih dikatakannya lagi, dari kasus tersangka ini polisi menyita 118 Gram sabu yang disembunyikan di kamar mandi, dapur dan uang tunai Rp 54 juta diduga hasil penjualan sabu.
Barang bukti lainnya yakni timbangan elektrik, sekop sabu, plastik klip kosong, dan handphone Oppo.
“Kepada petugas Bewok mengaku membeli 200 Gram sabu seharga Rp 66 juta dari Diki Putra alias Petong. Lalu menjualnya seharga Rp 70.000/Gram, “ujarnya.
Kemudian Satres Narkoba Polrestabes Medan juga menangkap pengedar sabu berinisial L (35) di Jalan Perjuangan Ujung, Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas jual beli sabu di wilayah tersebut.
Polisi menggunakan strategi undercover buy yakni berpura-pura membeli sabu seharga Rp150.000. Tersangka menyerahkan dua plastik klip berisi 1,38 gram sabu dan saat transaksi selesai, polisi langsung menangkapnya.
“Selain sabu, polisi menyita uang tunai Rp150.000 dari tangan tersangka, “imbuhnya seraya menegaskan, pengungkapan terhadap kedua tersangka kasus narkoba ini dengan cara petugas undercover buy (menyamar sebagai pembeli).
“Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,”ungkap AKBP Thommy Aruan. (Sarwo)

