MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Polsek Sunggal melaksanakanGerebek Sarang Narkoba (GSN ) di Jalan Sei Mencirim, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (31/05/2025).

Penggerebekan inipun dipimpin langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H dan Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak.

Alhasil, polisi menangkap dua tersangka yang berinisial SD ( 38 ) warga Lidah Tanah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Provinsi Sumut dan WW ( 45 ) warga Jalan Perwira, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumut beserta barang buktinya satu unit sepeda motor, sebilah kampak, satu buah starban/ panah dan tujuh bungkus plastik clip berwarna putih yang berisikan sabu- sabu.

Selain itu penggerebekan yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat itu, semua barak dan sarang narkoba saat penggerebekan dilakukan pembakaran guna memutus rantai peredaran Narkoba di tempat tersebut.

“Polsek Sunggal terus berupaya memberantas Narkoba di wilayah hukumnya, “ujar Kapolsek Sunggal seraya menegaskan, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sunggal untuk proses penyidikan selanjutnya. (sarwo)