MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Komitmen Satres Narkoba Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukumnya kembali teruji.
Buktinya, 3 orang yang mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu di 3 lokasi berbeda di Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berhasil ditangkapnya serta menyita sejumlah barang buktinya.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan ketika dikonsumsi wartawan, Rabu (28/05/2025) tadi malam menjelaskan, dalam operasi yang dilakukan pada tanggal 21 dan 22 Mei 2025 tersebut, petugas menangkap tiga tersangka yaitu Yusnita Sihombing (40) warga Jalan Sedap Malam, Dusun III, Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut.
Nasrullah (43) warga Jalan Medan Binjai Km 13,5, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut dan Fahrozi (40) warga Jalan Persatuan, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Untuk penangkapan terhadap tersangka Yusnita Sihombing dilakukan di Jalan Sedap Malam, Dusun III, Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut, Kamis (22/05/2025) sekira pukul 12.30 WIB, “ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan.
Dari tangan tersangka Yusnita Sihombing ini, Petugas menyita barang bukti berupa 26 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,76 gram, uang tunai Rp80.000, tiga plastik klip kosong dan satu dompet yang digenggam tersangka.
” Tersangka Yusnita ini ditangkap tanpa perlawanan setelah petugas melakukan pengintaian di lokasi yang dikenal sebagai tempat transaksi narkoba. Tersangka pun mengaku membeli sabu dari seseorang bernama Irfan pada tanggal 20 Mei 2025 dan menjualnya kembali dengan keuntungan Rp 100.000 per Gram untuk kebutuhan pribadi, “terang AKBP Thommy Aruan.
Penangkapan Tersangka Nasrullah dan Fahrozi
Kemudian masih dijelaskannya lagi, sehari sebelumnya, Rabu (21/05/2025) pukul 11.00 WIB, petugas juga berhasil menangkap pria bernama Nasrullah (43) di Jalan Medan Binjai KM 13,5, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.
“Penangkapan dilakukan melalui operasi penyamaran. Di mana petugas menyamar sebagai pembeli. Barang bukti yang disita meliputi 1 bungkus plastik klip sabu seberat 29,10 Gram dan 2 ponsel, “paparnya.
Nasrullah mengaku sudah tiga kali mengambil dan mengedarkan sabu atas perintah seseorang yang dipanggil “Abang” di Jalan Pancasila, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan dengan upah sebesar Rp 2.000.000 pertransaksi.
Masih dikatakannya, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan, Kamis (22/05/2025) sekira pukul 20.00 WIB juga menangkap pria bernama Fahrozi (40) di Jalan Persatuan, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada 18 Mei 2025 bahwa lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba.
“Petugas menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu seharga Rp 50.000 dengan berkata, “Bang, beli lima puluh ribu.” Saat Fahrozi mengambil sabu dari dompet kecil di kantong celananya, petugas langsung menangkapnya, “ucap AKBP Thommy Aruan lagi.
Barang bukti yang disita meliputi 6 plastik klip berisi sabu seberat 0,49 gram, 1 sekop sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 dompet kecil, dan uang tunai Rp105.000.
“Fahrozi mengaku telah menjalankan bisnis sabu selama dua bulan, membeli barang dari seseorang bernama Marwansyah seharga Rp450.000 dengan keuntungan Rp100.000 jika terjual habis, “tutupnya mengakhiri penjelasannya. (Sarwo)

