MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Setelah bersembunyi dan menghindar dari jerat hukum, terpidana ESG alias Godol akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan di lokasi Permandian Alam di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (28/05/2025) sekira pukul 13.30 WIB.
Dimana terpidana Godol ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang sejak tanggal 14 Mei 2025.
Selanjutnya Godol dibawa Rutan Kelas I Medan untuk selanjutnya dilaksanakan administrasi eksekusi oleh Jaksa, Yuspita Br Ginting SH.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting SH MH saat dikonfirmasi wartawan terkait penangkapan dan pengamanan terpidana membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, terpidana atas nama ESG Alias Godol berhasil diamankan di kawasan Pemandian Alam Desa Sembahe. Pada saat diamankan, sempat terjadi keributan terhadap penolakan aksi penangkapan yang dilaksanakan oleh Tim Gabungan, namun hal ini dapat diminimalisir dan Terpidana ESG Alias Godol dapat diamankan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas I Medan untuk menjalani hukumannya,” papar Adre W Ginting.
Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan bahwa sebelumnya telah dikeluarkan Putusan Kasasi terhadap kasus Terpidana ESG Alias Godol, yang menjadi Terpidana setelah terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api dengan vonis selama 1 Tahun penjara setelah melalui upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Jhon Wesli, SH dan Yuspita Ginting SH.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang, lanjut Adre telah memanggil terpidana secara patut, namun tidak ada balasan terhadap Surat Panggilan tersebut.
Karena adanya potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap pelaksanaan eksekusi dikarenakan terpidana merupakan tokoh masyarakat dan memiliki pengikut yang berjumlah besar, sehingga dilaksanakan Rapat Pengamanan dalam Pelaksanaan Eksekusi Putusan Kasasi yang dilaksanakan di Polrestabes Medan pada tanggal 18 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, dengan hasil bahwa pelaksanaan harus dilakukan dengan bantuan Satuan Brimob dan TNI, serta pihak Kecamatan Pancur Batu.
Selanjutnya tambah Adre W Ginting, terpidana dibawa langsung ke Rutan Kelas I Medan pada pukul 16.30 WIB untuk selanjutnya dilaksanakan administrasi eksekusi oleh Jaksa Yuspita Br Ginting SH
Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini juga menyampaikan bahwa penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana tersebut merupakan upaya nyata Kejaksaan dalam melaksanakan tupoksi sebagai eksekutor putusan pengadilan serta untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terkait.(Sarwo)

